TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Kasus penjualan pulau mencuat di
Batam. Pulau Serapat yang masuk wilayah Kecamatan Belakangpadang,
ditawarkan dengan harga Rp 20 miliar. Harga itupun masih bisa nego.
Tak
ayal lagi, rencana itu membuat banyak pihak terkejut. Selain modusnya
yang melalui situs online, penjualan pulau terdepan ini juga
dikhawatirkan mengoyak aspek keutuhan wilayah RI.
Pulau
Serapat ditawarkan melalui situs jual beli tokobagus.com, Senin (11/2).
Iklan bernomor 15935223 itu pertamakali diunggah sekitar pukul 08.00
WIB. Dalam iklan itu disebutkan, Pulau Serapat memiliki luas 400.000 m (
40 Ha) dengan harga Rp 20 miliar nego. Status akta jual beli (ajb)
tidak bersengketa masalah hukum.
Pengunggah
iklan juga memaparkan letak geografis Pulau Serapat yang dikelilingi
laut sangat eksotis. Lokasinya bersebelahan dengan pulau Belakangpadang,
Pulau Sambu, dan pulau kecil lainnya. Sedangkan wilayah
administratifnya disebutkan, Pulau Serapat RTXVI/08, Desa Kasu,
Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam.
Pengunggah
iklan juga menampilkan foto-foto Pulau Serapat, baik foto udara maupun
foto pantai. Dalam iklan itu juga melampirkan contact person yang
berkaitan.
Bandi, si pemasang iklan, yang
dimintai penjelasannya lebih lanjut menyatakan, ia ingin Pulau Serapat
bisa dimanfaatkan oleh investor dan tidak "tidur" seperti saat ini.
Menurutnya, jual-beli pulau semacam ini sudah banyak terjadi di Batam.
"Di
pulau-pulau di Batam rata-rata memang begitu. Dijualbelikan kepada
orang asing, bisa dipakai untuk labuh tongkang atau kapal, sampai untuk
resort," ujarnya Senin (11/2) siang. (*)







0 komentar:
Posting Komentar